Pamekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan konvensional dalam sepekan terakhir. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, penggelapan, hingga penadahan. Senin,(04/05/2026)
Dalam rilis yang disampaikan di Mapolres Pamekasan pada Mei 2026, Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 9 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 8 orang merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Para tersangka diamankan berdasarkan 8 laporan polisi yang masuk sepanjang April 2026, baik di Polres maupun Polsek jajaran seperti Pademawu, Pasean, Pamekasan Kota, dan Tlanakan,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus curanmor terjadi di beberapa lokasi berbeda, antara lain di wilayah permukiman Lawangan Daya, area persawahan Murtajih, hingga area parkir di Branta Pesisir.
Polisi juga berhasil membongkar sindikat spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Pasean, tepatnya di Sotabar dan Tlonto Raja. Komplotan tersebut terdiri dari tiga tersangka berinisial IS, PR, dan DF yang kerap beraksi pada dini hari.
Selain itu, kasus penipuan dan penggelapan juga turut diungkap. Seorang perempuan berinisial SP diamankan di wilayah Pademawu terkait kasus penipuan. Sementara tersangka lain berinisial NY terlibat dalam beberapa kasus penggelapan, termasuk penggelapan sepeda motor di sebuah rumah kos di Desa Bettet.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 unit sepeda motor. Kendaraan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari motor keluaran terbaru seperti Honda Vario 2026 dan Yamaha Nmax, hingga motor jenis Supra dan Mio Soul.
Beberapa di antaranya ditemukan tanpa pelat nomor yang diduga sengaja dilepas untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana masing-masing. Untuk kasus pencurian dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara kasus penipuan dijerat Pasal 492 KUHP, serta penggelapan dengan Pasal 486 KUHP, masing-masing dengan ancaman 4 tahun penjara. Adapun pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
