Polres Sampang Amankan Puluhan Motor dan Pelaku Perjudian Sabung Ayam di Desa Tlagah

Pelaku dugaan perjudian sabung ayam saat digiring polisi di Polres Sampang
Pelaku dugaan perjudian sabung ayam saat digiring polisi di Polres Sampang (Sumber: Anaf/Madurapers, 2024). 

Sampang – Jajaran Polres Sampang, Polda Jawa Timur, menggerebek arena perjudian sabung ayam di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Minggu (29/12/2024).

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa 16 anggota Unit Reskrim Polres Sampang dilibatkan dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.

“Saat tiba di TKP, banyak pelaku berusaha melarikan diri. Namun kali ini, informasi yang kami terima cukup akurat sehingga bisa kami tindak lanjuti dengan cepat,” ujar Hendro, kepada awak media.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan pelaku judi sabung ayam. Selain itu, dua orang lainnya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau. Petugas juga menyita sekitar 35 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku yang kabur saat penggerebekan.

“Ada sekitar 35 motor kami amankan di lokasi. Mungkin pemiliknya panik lalu melarikan diri,” kata Hendro.

Menurutnya, para pelaku perjudian sabung ayam dijerat dengan Pasal 53 KUHP junto Pasal 303 KUHP yang ancamannya hingga 10 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku pembawa senjata tajam akan dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca