Polres Sampang Amankan Puluhan Motor dan Pelaku Perjudian Sabung Ayam di Desa Tlagah

Madurapers
Pelaku dugaan perjudian sabung ayam saat digiring polisi di Polres Sampang
Pelaku dugaan perjudian sabung ayam saat digiring polisi di Polres Sampang (Sumber: Anaf/Madurapers, 2024). 

“Ada sekitar 35 motor kami amankan di lokasi. Mungkin pemiliknya panik lalu melarikan diri,” kata Hendro.

Menurutnya, para pelaku perjudian sabung ayam dijerat dengan Pasal 53 KUHP junto Pasal 303 KUHP yang ancamannya hingga 10 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku pembawa senjata tajam akan dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.