Akibat perbuatannya, pelaku (S, 51 red ) terjerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Polres Sumenep Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Dalam dua bulan terakhir, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap sebanyak 18 kasus kriminal dari narkoba hingga penipuan umroh.
Kasus pencabulan yang dilakukan Seorang pria berinisial S, warga Pulau Giligenting, Sumenep terhadap gadis 14 tahun yang merupakan anak tirinya berlanjut pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (27/05/2025).
Polres Pamekasan, Jawa Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, Rabu (14/05/2025).
Polsek Banyuates berhasil menangkap BS (42), seorang residivis kasus pencurian yang kembali beraksi di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Polres Sampang melalui Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (31), seorang nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.