Polres Sumenep Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

Konferensi pers Polres Sumenep penangkapan pelaku pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep (Sumber foto: Tribratanews, 2023).
Konferensi pers Polres Sumenep penangkapan pelaku pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep (Sumber foto: Tribratanews, 2023).

Akibat perbuatannya, pelaku (S, 51 red ) terjerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca