Proporsi Pendapatan Lainnya yang kecil menunjukkan sumber pendapatan alternatif yang belum optimal. Hal ini menjadi tantangan bagi Pemkab Pamekasan untuk mengembangkan sumber pendapatan baru.
Defisit Anggaran Pemkab Pamekasan TA 2025 tercatat sebesar Rp140,35 miliar. Defisit ini menunjukkan adanya kebutuhan pembiayaan tambahan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp159,84 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp19,50 miliar. Dengan demikian, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp140,34 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Secara keseluruhan, postur APBD Kabupaten Pamekasan TA 2025 menunjukkan tantangan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Pemkab Pamekasan perlu memaksimalkan potensi PAD, meningkatkan proporsi Belanja Modal, serta mengelola pembiayaan secara efisien untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.