Postur APBD Pamekasan 2025 Alami Penyesuaian Akibat Kebijakan Efisiensi

Madurapers
Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, per 23 Februari 2025 pasca penertiban Inpres Nomor 1 Tahun Anggaran 2025
Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, per 23 Februari 2025 pasca penertiban Inpres Nomor 1 Tahun Anggaran 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Belanja Pegawai menyerap Rp903,09 miliar atau 40,30 persen dari total Belanja Daerah. Belanja Barang dan Jasa mendapatkan alokasi sebesar Rp733,98 miliar atau 32,76 persen.

Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp160,32 miliar atau 7,15 persen. Sementara itu, Belanja Lainnya mencapai Rp446,06 miliar atau 19,89 persen.

Proporsi pendapatan menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat. Kontribusi PAD yang hanya 16,68 persen mengindikasikan perlunya peningkatan potensi lokal.

Proporsi Pendapatan Lainnya yang kecil menunjukkan sumber pendapatan alternatif yang belum optimal. Hal ini menjadi tantangan bagi Pemkab Pamekasan untuk mengembangkan sumber pendapatan baru.

Defisit Anggaran Pemkab Pamekasan TA 2025 tercatat sebesar Rp140,35 miliar. Defisit ini menunjukkan adanya kebutuhan pembiayaan tambahan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp159,84 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp19,50 miliar. Dengan demikian, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp140,34 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Secara keseluruhan, postur APBD Kabupaten Pamekasan TA 2025 menunjukkan tantangan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Pemkab Pamekasan perlu memaksimalkan potensi PAD, meningkatkan proporsi Belanja Modal, serta mengelola pembiayaan secara efisien untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.