Bangkalan – Pemerintah menegaskan larangan bagi sekolah dan pihak luar sekolah untuk menjual buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa di sekolah, Jumat (21/02/2025).
Alasan larangan ini, menurut pandangan Ahmad Mudabbir, praktisi hukum di Jawa Timur (Jatim), bertujuan mencegah praktik komersialisasi pendidikan yang dapat merugikan siswa dan orang tua secara finansial.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan bahwa pendidikan tetap dapat diakses oleh semua kalangan tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan.
Penjualan buku dan LKS di sekolah, ungkap praktisi hukum ini, “Kerap memberatkan orang tua karena harga yang tidak memiliki standar jelas dan cenderung mahal.”
Selain itu, ungkapnya, banyak LKS yang dijual di sekolah ternyata tidak sesuai dengan kurikulum, sehingga mengganggu kualitas proses belajar mengajar.
