Prediksi Denny Indrayana: Ada Potensi Gugatan Paslon 01 dan 03 Dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi

Denny Indrayana adalah pakar hukum tata negara yang juga sebagai aktivis anti korupsi dan advokat berizin praktik di Indonesia dan Australia
Denny Indrayana adalah pakar hukum tata negara yang juga sebagai aktivis anti korupsi dan advokat berizin praktik di Indonesia dan Australia (Sumber foto: Istimewa, 2024).

Jakarta – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengemukakan prediksi yang menarik mengenai kemungkinan diterimanya gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 dan 03 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada peluang besar bahwa gugatan tersebut akan dikabulkan oleh lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia.

“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan leh Mahkamah Konstitusi,” demikian dikatakan Denny dalam sebuah postingan di akun media sosial X-nya pada hari Rabu (27/3/2024).

Prediksi tersebut tidak semata-mata didasarkan pada argumen yang disampaikan dalam gugatan oleh Tim Hukum Paslon Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud (Gama), melainkan juga atas pertimbangan komposisi Hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2024.

“Prediksi tersebut tidak hanya berdasarkan pada argumentasi dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,” jelas Denny.

Dengan hanya terdiri dari delapan orang Hakim dan tanpa kehadiran Anwar Usman, Denny Indrayana memperkirakan bahwa hanya butuh empat Hakim saja, termasuk Ketua MK, untuk mengabulkan diskualifikasi Paslon 02.

“Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” tambahnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca