Presiden Berkampanye?

Tangkapan layar saat diskusi berlangsung (Foto: Arief Tito)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, presiden tidak boleh melakukan tindakan yang bukan merupakan kepentingan negara tetapi mengedepankan kepentingan pribadi. Berat bagi presiden untuk melakukan kampanye, bahkan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Dengan ada salah satu anaknya saja yang menjadi cawapres, hal itu sudah sangat merugikan paslon lainnya.

“Secara etika politik ini berdiri bukan hanya sekedar undang-undang tapi berdasar pada janji. Sehingga secara etis tuntutannya menjadi sangat berat, karena memperbolehkan berbagai tindakan tidak netral yang dilakukan oleh dirinya maupun para menteri hingga ASN,” tegasnya.

“Presiden dipincangkan, bukan dimakzulkan? Di beberapa negara presiden diperlakukan tidak berdaya karena menghindari cinderella action di mana mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan sebelum menjadi orang biasa. Harus ada peraturan bahwa presiden tidak bisa menjalankan berbagai hal,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca