Dia mengklaim, bahwa tidak tersedianya anggaran membuat proses perbaikan balai desa tidak bisa dilaksanakan.
“Akibat ketentuan-ketentuan ini akibatnya dana desa yang benar-benar dapat dikelola kepala desa atau desa hanya kurang lebih sekitar 32%.
Artinya, ini jumlahnya menjadi sangat sedikit sekali, ini lah yang menjadi hambatan-hambatan dalam kerangka optimalisasi pembangunan di desa,” ungkap Hamid.
Menurut Politisi Fraksi PKS ini, akibat peraturan tersebut jadi timbul berbagai persoalan di desa.
Bahkan, banyak desa yang tidak bisa memperbaiki balai desanya karena tidak tersedia anggaran untuk perbaikan.
Di saat yang sama, ia juga meyoroti sertifikasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM).
Dia menyatakan bahwa BPSDM memiliki peran serta fungsi strategis dalam pendampingan pembangunan desa, akan tetapi jumlah DPP yang telah tersertifikasi jauh dari target realisasinya.
Oleh sebab itu, ia meminta untuk diberikan kejelasan terkait persoalan dan kendala yang dihadapi.
“Dari BPSDM saya ingin menyoroti sedikit. Yakni, yang pertama terkait dengan sertifikasi jumlah DPP yang tersertifikasi ini masih jauh dari target realisasinya hanya 3916 orang.
Padahal mereka memiliki peran dan fungsi strategis untuk mendampingi desa dalam konteks pembangunan desa.
Kemudian jumlah masyarakat yang mendapatkan pelatihan dari target juga masih jauh, kemudian peningkatan kapasitas PSM juga masih jauh karena baru 424 orang.
Ini mohon diberikan penjelasan kendalanya apa, persoalannya apa,” tutupnya. (*)