Menurut Anaf, anggota PSHT memiliki tugas untuk meyakinkan masyarakat bahwa vaksinasi ini aman, halal, dan wajib dilakukan untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.
“Sampai kapan kita akan keluar dari masalah besar ini, jikalau kita sendiri masih acuh tak acuh saja,” tutur dia.
Anaf mewajibkan anggota PSHT untuk ikut vaksinasi dan juga menjadikan persyaratan bagi calon warga PSHT untuk mengikuti pengesahan warga baru.
“Hal itu mengacu pada Surat Edarat Pengurus Pusat PSHT Nomor NO: 071/SE/PP-PSHT/VII/2021 tentang kewajiban vaksin bagi calon warga dan panitia pengesahan PSHT tahun 2021,” paparnya.
“Kita berharap target vaksinasi di Sampang bisa segera tuntas. Agar herd imunity (Kekebalan Kelompok) bisa segera terwujud. Demi Sampang hebat bermartabat yang sehat,” pungkasnya.