Pamekasan – PT. Sadhana Arifnusa Pamekasan, Jawa Timur diduga melakukan penyelewengan terhadap program kemitraan petani tembakau di wilayah setempat.
Dugaan penyelewengan tersebut disampaikan Ketua Pusat Kajian dan Pengaduan Publik (PKPP) Bara Fawaid saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Berikut deretan dugaan penyelewengan yang dilakukan PT. Sadhana Arifnusa Pamekasan versi PKPP:
Pertama, ada kejanggalan terkait pembelian tembakau. PT. Sadhana Arifnusa diduga melakukan pembelian tembakau dari luar kemitraan. Akibatnya, banyak tembakau petani mitra yang di out atau tidak dibeli.
Bara menjelaskan, seharusnya PT. Sadhana Arifnusa mengedepankan pembelian dari petani tembakau mitra. Pasalnya, prinsip kemitraan itu setidaknya sama-sama menguntungkan dan tidak dirugikan antara kedua belah pihak.
Selanjutnya, PT. Sadhana Arifnusa diduga memalsukan daftar nama dokumen pembelian tembakau. Dari daftar itu, dicantumkan nama-nama petani mitra. Sementara transaksi pembelian dilakukan kepada penyuplai tembakau yang tidak tercantum di kemitraan.
“Dugaan daftar petani tembakau fiktif atau dipalsukan dokumennya di wilayah Palengaan saja sekitar 40 hektar, itu tidak termasuk di daerah lain,” urainya.
Bara menyebutkan, pembelian dari penyuplai tembakau bukan mitra itu bisa lolos karena dari pihak PT. Sadhana Arifnusa diduga meminta fee atau upeti perkilo disetiap transaksi.
“Dugaan kami kuat. Kenapa mereka bisa lolos, karena ada hubungan romantis dari pihak penjual dengan pihak PT. Sadhana Arifnusa,” sebutnya.