Jika mengacu pada regulasi tersebut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021, maka Pilkades Serentak berikutnya mengikuti berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, bukan tahun 2025. Masa berakhirnya 111 Kepala Desa di Sampang menurut informasi di berbagai media online pada bulan Desember 2021.
Masalah kedua, penundaan Pilkades 2025 tidak atas dasar rekomendasi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten karena tahapan Pilkades belum pernah dimulai di tahun 2021. Oleh karena itu Surat Keputusan Bupati yang memutuskan menunda Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025 tidak sesuai dengan Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam regulasi ini menyebutkan bahwa Bupati/wali kota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan.
Masalah ketiga, penundaan Pilkades harus berdasarkan pada ketetapan Menteri Dalam Negeri, bukan Surat Keputusan Bupati sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Pasal 70 ayat (3) Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri (Menteri Dalam Negeri).