“Lembaga IML ini vendor, atau berdiri sendiri, itu bukan PLN. Semua orang yang memiliki sertifikasi untuk melakukan pekerjaan memasang instalasi, itu boleh. Jadi tidak diatur PLN, akan tetapi diatur pihak ESDM (energi dan sumber daya mineral) yang mengeluarkan sertifikat,” jelasnya.
Bahkan, Manajer Bagian Pemasaran PLN UP3 Pamekasan itu mengatakan, untuk pemasangan kWh meter di setiap rumah warga biasanya tidak dipasang oleh pihak PLN sendiri, melainkan juga melalui pihak instalatir yang dalam hal ini telah dikontrak oleh PLN.
“Pemasangan kWh itu juga vendor, kita dari PLN itu kontrak dengan mereka untuk pasang kWh. Jadi laporan yang kami terima, masyarakat itu menganggapnya semua biaya itu ke PLN, padahal yang mengaku-ngaku di situ adalah oknum yang bisa mengatur pemasangan,” tegas Umar.
Maka dari itu, Umar menjelaskan bahwa biaya pasang kWh untuk daya 1300 VA itu adalah 1,2 juta, yang merupakan biaya pasang serta token perdana. Sedangkan untuk setiap pemasangan lampu dan lain sebagainya, alias keluarnya listrik dari kWh, bukan lagi menjadi tugas PLN, melainkan adalah tugas pihak instalatir yang memang bertanggung jawab di bidang tersebut.
Melalui kesempatan itulah, terkadang memang banyak oknum instalatir yang mengaku sebagai petugas PLN. Sehingga dirinya lebih mudah untuk menarik banyak keuntungan dari masyarakat.
“Kalau itu memang oknum PLN sendiri, kami siap tindak lanjuti. Soalnya kemarin saya sempat konfirmasi ke PLN Kangean, itu 3,5 juta termasuk sama IML-nya. Bahkan juga ada yang minta 6 juta. Saya juga pernah ngecek di sana ternyata itu IML-nya yang mahal. Sebenarnya kalau untuk pemasangan kWh itu sama se Indonesia harganya, cuma mungkin rentan waktu kalau ke pulau harus melihat kondisi cuaca,” pungkasnya.