Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan pengiriman ilegal pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton yang hendak dikirim dari Kabupaten Sampang menuju Madiun, Jawa Timur. Penggagalan dilakukan pada Kamis, 3 April 2025, di wilayah Kecamatan Karangpenang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi W 8926 UA yang melaju pelan, diduga karena kelebihan muatan.
“Petugas curiga pada truk W 8926 UA yang melaju pelan seperti kelebihan muatan. Lalu diberhentikan oleh polisi patroli,” kata AKBP Hartono dalam keterangan pers, Kamis (10/4/2025).
Saat diperiksa, sopir truk berinisial MF, mengaku bahwa muatannya adalah jagung.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa truk tersebut mengangkut 193 sak pupuk bersubsidi, masing-masing seberat 50 kilogram.
Rinciannya, 88 sak berisi pupuk jenis Urea dan 105 sak pupuk jenis NPK Phonska. “Namun saat dilakukan pemeriksaan, muatannya berupa pupuk subsidi kemasan 50 kilogram,” ujar Hartono.
Sopir MF mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengirim pupuk dari Sampang ke Madiun. Namun, pengiriman tersebut dinyatakan melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi antar-daerah.
“Pupuk subsidi hanya boleh disalurkan kepada petani kecil yang memiliki kartu tani di daerah yang telah ditentukan, sesuai jatah yang telah diatur,” tegas Hartono.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi FE745 warna kuning tahun 2014 dengan nopol W-8926-UA, serta 193 sak pupuk subsidi masing-masing 50 kg.