MF selaku sopir truk kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
“Ancaman pidana dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,” pungkas Kapolres Sampang.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman pupuk subsidi ilegal ini.