Hukum  

Putusan Bersejarah: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatatkan sejarah dengan menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim MK pada Kamis (02/01/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa aturan ambang batas ini bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, menyebut bahwa aturan tersebut juga melanggar moralitas demokrasi, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Semua partai politik peserta pemilu, jelas Suhartoyo, kini berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat pada persentase kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Namun, MK memberikan pedoman atau mengingatkan dalam pemilihan presiden (Pilpres) agar tidak muncul terlalu banyak calon yang berpotensi memecah suara.

MK menetapkan bahwa partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara mandiri atau melalui koalisi. Namun, koalisi tidak boleh mendominasi sehingga membatasi pilihan bagi pemilih.

Selain itu, partai yang tidak mengusulkan calon akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Rekayasa konstitusional ini, kata Suhartoyo lebih lanjut, bertujuan memperkuat kualitas demokrasi tanpa melanggar prinsip-prinsip keadilan.

Perubahan UU Pemilu akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca