Putusan Fatwa Al Washliyah: Manipulasi Suara Pemilu Hukumnya Haram

Jam’iyatul Washliyah
Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah melaksanakan Sidang Nasional Tahun 2023 di Medan, Sumatera Utara pada 4-5 Februari 2023 (Sumber: Kabar Washliyah, 2023).

Keenam, Memanipulasi suara dalam pemilihan umum juga adalah haram dan merupakan perbuatan hina serta tercela.

Dalam penyampaiannya Imam Yazid menyebut bahwa Dewan Fatwa akan membentuk Tim untuk membukukan hasil fatwa tersebut sehingga bisa diakses semua masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca