Pertama, Akad Nikah Wanita Hamil karena zina hukumnya sah dan tidak perlu lagi untuk mengulangi akad nikahnya (tajdid ‘aqd nikah) jika setelah wanita itu melahirkan.
Wanita yang hamil di luar nikah tidak berlaku hukum iddah baginya maka menikahinya tidak haram dan boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya atau bukan.
Kedua, Tanah Wakaf haram digadaikan dan atau dijadikan jaminan pinjaman. Tidak sah gadai atas tanah wakaf. Jika terjadi maka akadnya batal.
Ketiga, Ucapan Talak di luar pengadilan agama sah, dan tidak perlu diulang Kembali. Akibatnya jatuh talak dan berlaku iddah jika masih thalak raj’i dan haram bagi suami untuk menggaulinya kecuali setelah rujuk.
Keempat, Haram membuat laporan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) secara fiktif dan haram juga untuk membantu dan menyetujuinya, serta menerima uang dari manipulasi laporan dana BOS tersebut.
Kelima, Mengenai toleransi antar umat beragama difatwakan dalam ranah akidah dan ibadah umat Islam bersifat tertutup dan tidak boleh mencampuradukkannya dengan akidah serta ritual agama lain.
Dalam urusan sosial kemasyarakatan yang tidak berkaitan dengan masalah akidah dan ibadah, umat Islam bersikap terbuka dan diperkenankan melakukan pergaulan atau kerjasama selama tidak saling merugikan.
Keenam, Memanipulasi suara dalam pemilihan umum juga adalah haram dan merupakan perbuatan hina serta tercela.
Dalam penyampaiannya Imam Yazid menyebut bahwa Dewan Fatwa akan membentuk Tim untuk membukukan hasil fatwa tersebut sehingga bisa diakses semua masyarakat. (*)
