Putusan MK UU Cipta Kerja, Mendapat Kritikan Hangat dari Peneliti LsPD

Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Sipghotulloh Mujaddidi (Sumber Foto : LsPD)

Jakarta – Kritik hangat yang dinyatakan oleh Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Sipghotulloh Mujaddidi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih setengah hati mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pasalnya, dalam putusannya MK turut memerintahkan agar pembentuk undang-undang segera melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan itu dibacakan. Jika tidak, maka UU Ciptaker akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Peneliti LsPD, Sipghotulloh mengatakan bahwa proses putusan pembentukan oleh Mahkamah Konstitusi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

“Seharusnya kalo uji formil jika dikabulkan maka undang-undang yang diuji dibatalkan seluruhnya sejak dibacakannya putusan.”. Ujarnya, Jum’at (26/11/2021).

Didi menjelaskan, putusan inkonstitusional bersyarat tidak lazim diberlakukan dalam konteks uji formil undang-undang. Terlebih lagi, alasan utama MK atas putusan inkonstitusional bersyarat tersebut didasarkan pada alasan untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum.

“Justru penangguhan putusan tersebut yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang sebenarnya. karena status quo undang-undang yang cacat secara formil masih dipertahankan selama 2 tahun ke depan,” Jelasnya.

Menurut Didi, MK bisa saja seketika itu membatakan UU Cipta Kerja dan memberlakukan kembali undang-undang sebelumnya untuk mengatisipasi terjadinya kekosongan hukum.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca