Putusan MK UU Cipta Kerja, Mendapat Kritikan Hangat dari Peneliti LsPD

Madurapers
Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Sipghotulloh Mujaddidi (Sumber Foto : LsPD)

“Justru penangguhan putusan tersebut yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang sebenarnya. karena status quo undang-undang yang cacat secara formil masih dipertahankan selama 2 tahun ke depan,” Jelasnya.

Menurut Didi, MK bisa saja seketika itu membatakan UU Cipta Kerja dan memberlakukan kembali undang-undang sebelumnya untuk mengatisipasi terjadinya kekosongan hukum.

Namun terlepas dari itu semua, Didi berharap putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi pembentuk undang-undang agar tidak senaknya mengabaikan kaidah-kaidah pembentukan undang-undang.

“Sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja sudah kontroversi, dilakukan secara tertutup, tidak transparan, abai terhadap aspirasi masyarakat. semoga dengan putusan ini, mereka (pembentuk undang-undang) bisa mengambil pelajaran”. Pungkasnya.