“Justru penangguhan putusan tersebut yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang sebenarnya. karena status quo undang-undang yang cacat secara formil masih dipertahankan selama 2 tahun ke depan,” Jelasnya.
Menurut Didi, MK bisa saja seketika itu membatakan UU Cipta Kerja dan memberlakukan kembali undang-undang sebelumnya untuk mengatisipasi terjadinya kekosongan hukum.
Namun terlepas dari itu semua, Didi berharap putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi pembentuk undang-undang agar tidak senaknya mengabaikan kaidah-kaidah pembentukan undang-undang.
“Sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja sudah kontroversi, dilakukan secara tertutup, tidak transparan, abai terhadap aspirasi masyarakat. semoga dengan putusan ini, mereka (pembentuk undang-undang) bisa mengambil pelajaran”. Pungkasnya.
