Yanuar menyampaikan, sengketa tentang verifikasi parpol jalur penyelesaiannya ke Bawaslu, sedangkan yang berkaitan dengan etika penyelesaiannya ke DKPP.
Tak ada satupun perintah dalam undang-undang, kata Yanuar, yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik. (*)