Raperda Perubahan APBD Sumenep Sudah Disetujui, Ketua DPRD Akui Banyak Perdebatan

Penandatanganan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sumenep, Tahun anggaran 2021, di kantor DPRD setempat, Selasa (28/09/2021) kemarin. (Istimewa)

Adapun untuk pembiayaan Penerimaan Daerah juga mengalami penambahan sebesar 111,28%, yaitu dari semula dianggarkan 208 miliar 220 juta 396 ribu 493 Rupiah, menjadi 439 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah.

Sedangkan anggaran Pengeluaran Daerah, tidak mengalami penambahan ataupun pengurangan alias tetap senilai 45 Miliar Rupiah.

“Dari defisit anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 rupiah maka ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah,” tutup Khalifah.

Pembahasan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini didasari dengan ketetapan hukum yang tertuang pada Pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 9 Peraturan DPRD Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

Terkait itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menuturkan, bahwa pada perjalanan proses pembahasan tersebut sempat menuai banyak perdebatan. Namun baginya, dinamika demikian merupakan hal biasa yang perlu disikapi secara positif.

“Yang terpenting bahwa berbagai macam dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan rancangan Perda Perubahan ABPD 2021 ini haruslah kita jaga bersama agar tetap dalam koridor demokrasi berlandaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” singkatnya.

Editor: Ady

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca