Refleksi Hasil Pengawasan Pilkada dan Launching Buku Titik Nol Bawaslu Bangkalan

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, dan mantan Komisioner Bawaslu saat melangsungkan acara release hasil pengawasan dan launching buku Titik Nol Bawaslu Bangkalan, Senin (23/12/2024)
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, dan mantan Komisioner Bawaslu saat melangsungkan acara release hasil pengawasan dan launching buku Titik Nol Bawaslu Bangkalan, Senin (23/12/2024) (Sumber Foto: Madurapers, 2024).

Bangkalan – Refleksi hasil Pengawasan Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan kegiatan evaluasi dan launching buku pengawasan Titik Nol Bawaslu Bangkalan, Senin (23/12/2024).

Turut hadir dalam kegiatan itu mantan komisioner Bawaslu Bangkalan, yakni Buyung Pangbudi, Abdul Aziz, dan seluruh Panwascam dari 18 kecamatan. Kegiatan belangsung meriah, yang bertujuan untuk mengevaluasi beberapa poin penting selama Pilkada Bangkalan 2024 berlangsung.

Refleksi hasil pengawasan dan launching buku titik nol Bawaslu Bangkalan.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, menyampaikan, bahwa terkait hasil pengawasan selama Pilkada berlangsung, ada beberapa harapan dan evaluasi bagi pengawas, mulai dari tingkat PTPS hingga Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

“Momen ini merupakan refleksi hasil kepengawasan sebagai wujud evaluasi hasil kepengawasan Pemilukada (Pilkada, red.) tahun 2024, serta launching buku Titik Nol Bawaslu Bangkalan,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, dalam penyampaian evaluasi yang disaksikan oleh seluruh panwascam se Kabupaten Bangkalan, Senin (23/12/2024).

Dalam kepengawasannya, lanjut Mustain, Bawaslu telah menemuka 5 (lima) pelanggaran yang merupakan sumber dari Bawaslu (Bawaslu Kabupaten Bangkalan, red.). Kemudian, ada 7 (tuju) temuan yang bersumber dari Panwascam, termasuk tindak pidana Pemilu.

Dari temuan tersebut, Bawaslu telah melakukan penanganan termasuk HU dan PSU di berbagai desa dan TPS dan masih banyak lagi temuan lainnya yang telah direkomendasikan kepada KPU.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca