Resmi Diterima MK, Gugatan Pilkada Sampang Paslon Mandat Mulai Diproses

Akta registrasi gugatan Paslon Mandat dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)
Akta registrasi gugatan Paslon Mandat dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2024).

Sampang – Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, KH Muhammad Bin Muafi Zaini – H Abdullah Hidayat (Mandat), resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (03/01/2025) pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan laman resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 237/PHPU.BUP-XXIII/2025, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan ini diajukan oleh Paslon Mandat pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 22.09 WIB.

Registrasi perkara tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024.

Selanjutnya, MK akan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu empat hari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Perwakilan kuasa hukum Paslon Mandat, Lukman Hakim, membenarkan kabar registrasi perkara tersebut. Pihaknya kini menunggu salinan registrasi resmi dan jadwal sidang dari MK.

“Iya, alhamdulillah. Informasi itu kita terima sore tadi, bahwa perkara sudah teregister oleh MK,” ujar Lukman.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Sampang, pasangan calon nomor urut 01 K.H. Muhammad Bin Muafi Zaini – H. Abdullah Hidayat (Mandat) berada di posisi kedua dengan perolehan 294.605 suara atau 43 persen.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, H. Slamet Junaidi – H. Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) meraih suara terbanyak dengan total 338.482 suara.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca