Ketiga, penudaan Pilkades tahun 2021 karena alasan potensi peningkatan pandemi Covid-19 di Sampang juga tidak rasional. Hal ini karena dalam Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020 menyebutkan bahwa penundaan Pilkades serentak tahun 2021 bisa dilakukan jika situasi penanganan Covid-19 tidak dapat dikendalikan. Faktanya, menurut data Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur pada 30 Maret 2021 Kabupaten Sampang berada di zona kuning, beresiko rendah. Datanya per tanggal tersebut, positif Covid-19 sebanyak 888 orang, sembuh 840 orang, dan meninggal 39 orang.
Atas dasar hal itu, Wahyudi menyarankan kepada pihak terkait, Pemda Kabupaten Sampang, agar mempertimbangkan lagi penundaan Pilkades serentak tahun 2021. Hal ini selain tidak rasional juga bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa: pertama, dalam hal penanganan Pilkades dan pandemi Covid-19 di masa Pilkades Pemerintah Kabupaten Sampang kemampuannya kalah dengan Pemerintah Daerah kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur. Kedua, kemungkinan ada agenda politik Pilkada tahun 2024 di balik penundaan Pilkades tersebut.
Namun demikian, jika penundaan Pilkades tersebut tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, masyarakat yang merasa dirugikan dengan aturan daerah tersebut (Perda dan Perbup) bisa melakukan gugatan ke MA dan PTUN atau bisa juga mengajukan surat keberatan aturan daerah tersebut ke Kemendagri RI.