Atas dasar hal itu, Supriadi menyarankan kepada pihak terkait, Pemda Kabupaten Sampang, agar mempertimbangkan lagi penundaan Pilkades serentak tahun 2021. Hal ini selain tidak rasional juga bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa: pertama, dalam hal penanganan Pilkades dan pandemi Covid-19 di masa Pilkades Pemerintah Kabupaten Sampang kemampuannya kalah dengan Pemerintah Daerah kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur. Kedua, kemungkinan ada agenda politik Pilkada tahun 2024 di balik penundaan Pilkades tersebut.
Namun demikian, jika penundaan Pilkades tersebut tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, masyarakat yang merasa dirugikan dengan aturan daerah tersebut (Perda dan Perbup) bisa melakukan gugatan ke MA dan PTUN atau bisa juga mengajukan surat keberatan aturan daerah tersebut ke Kemendagri RI.