Bangkalan – Rokok ilegal menjadi salah satu masalah atau isu penting dalam pengawasan cukai di Indonesia, Selasa (24/12/2024).
Rokok ini tidak hanya melanggar regulasi atau peraturan, tetapi juga berdampak negatif pada pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.
Sebagai Barang Kena Cukai (BKC), setiap rokok yang beredar di pasaran wajib memenuhi kewajiban pembayaran cukai, yang dibuktikan melalui pemasangan pita cukai pada kemasannya.
Namun, rokok ilegal melanggar regulasi atau aturan ini dengan berbagai cara, seperti: pertama, tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Kedua, menggunakan pita cukai tiruan untuk menghindari pembayaran.
Ketiga, memanfaatkan pita cukai dari produk lain untuk mengelabui pihak berwenang. Keempat, menggunakan pita cukai yang sebenarnya diperuntukkan bagi produk lain.
Cara membedakan rokok ilegal dari yang legal bisa dilakukan dengan memeriksa pita cukainya. Pertama, rokok polos tanpa pita cukai.
Kedua, cetakan pita cukai seringkali terlihat buram dan tidak tajam. Ketiga, kertas pita cukai ilegal biasanya akan memendar di bawah sinar UV, berbeda dengan pita cukai asli.
Keempat, hologram pada pita cukai legal terlihat berdimensi dan berubah sesuai sudut pandang, sedangkan pada rokok ilegal seringkali tidak memiliki efek tersebut.
Pemerintah telah menetapkan hukuman tegas bagi produsen dan pengedar rokok ilegal melalui Pasal 54-56 UU Nomor 39 Tahun 2007.
Ancaman pidana berupa penjara antara 1 hingga 8 tahun, serta denda yang sangat besar, yakni 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan menjaga stabilitas ekonomi dari sektor cukai.