Hukum  

Rokok Ilegal: Masalah dari Kacamata Regulasi

Madurapers
Rokok ilegal merupakan masalah ekonomi dan sosial klasik, yang mengancam kesehatan masyarakat dan pendapatan negara
Rokok ilegal merupakan masalah ekonomi dan sosial klasik, yang mengancam kesehatan masyarakat dan pendapatan negara (Dok. Madurapers, 2024).

Bangkalan – Rokok ilegal menjadi salah satu masalah atau isu penting dalam pengawasan cukai di Indonesia, Selasa (24/12/2024).

Rokok ini tidak hanya melanggar regulasi atau peraturan, tetapi juga berdampak negatif pada pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

Sebagai Barang Kena Cukai (BKC), setiap rokok yang beredar di pasaran wajib memenuhi kewajiban pembayaran cukai, yang dibuktikan melalui pemasangan pita cukai pada kemasannya.

Namun, rokok ilegal melanggar regulasi atau aturan ini dengan berbagai cara, seperti: pertama, tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Kedua, menggunakan pita cukai tiruan untuk menghindari pembayaran.

Ketiga, memanfaatkan pita cukai dari produk lain untuk mengelabui pihak berwenang. Keempat, menggunakan pita cukai yang sebenarnya diperuntukkan bagi produk lain.

Cara membedakan rokok ilegal dari yang legal bisa dilakukan dengan memeriksa pita cukainya. Pertama, rokok polos tanpa pita cukai.

Kedua, cetakan pita cukai seringkali terlihat buram dan tidak tajam. Ketiga, kertas pita cukai ilegal biasanya akan memendar di bawah sinar UV, berbeda dengan pita cukai asli.