Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa menangani pengobatan intervensi penyebab nyerinya diperbaiki dan dinormalkan, akan tetapi butuh waktu yang lama. “Hingga saat ini pasien tiap minggunya 2 atau 3 orang yang berobat ke poli nyeri,” katanya menuturkan.
Dia menambahkan, bahwa poli nyeri ini bisa masuk BPJS, apabila melalui intra rumah sakit. Seperti melalui dokter syaraf atau dokter penyakit dalam yang membutuhkan pengecekannya.
“BPJS bisa seperti itu, kalau langsung ke poli nyeri tidak bisa. Tidak ada rujukan ke poli nyeri. Poli nyeri disini secara khusus tidak masuk BPJS,” pungkasnya.
