Lebih parah lagi, keputusan penghentian perkara dalam RUU ini diberikan kepada penyidik kepolisian tanpa pengawasan lembaga lain. Situasi ini rentan disalahgunakan untuk melakukan pemerasan atau mengintimidasi korban agar mau berdamai.
Desakan Perbaikan Substansi RUU KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan substansial dalam revisi KUHAP. RUU ini seharusnya tidak hanya memperbarui aturan, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, advokat, dan kelompok rentan.
Jika dibiarkan dalam bentuk saat ini, RUU KUHAP justru berpotensi memperburuk praktik penyiksaan, pelemahan hak bantuan hukum, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penahanan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa hukum acara pidana yang baru benar-benar berlandaskan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.