Asep menutup pernyataannya dengan janji untuk meningkatkan komunikasi dengan para mitra di masa depan, namun keraguan tetap menyelimuti karena tidak adanya transparansi dalam penjelasan masalah yang terjadi.
Sebatas informasi tambahan, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, berikut rangkum fakta sejumlah persoalan yang dialami Owner Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana.
Pertama soal dana jaminan (dajam) yang pencairannya sangat lama, dari tanggal 25 Juni hingga sekitar 15-20 Juli 2024.
Kedua, keterlambatan pencairan dana kredit atas nama RA Nur Aina Fajri. Meski rumah selesai beberapa hari setelah akad kredit pada 6 Juni 2024, proses pencairan dana beberapa termin memakan waktu hampir dua bulan.
Ketiga, soal keluhan penolakan realisasi kredit setelah semua biaya yang diperlukan, seperti pajak dan notaris, sudah dibayar.
Keempat, masalah aplikasi atas nama Sugiati Puji Utami. Pada 10 Juli 2024, sudah keluar SP3K yang menyebutkan bahwa Ibu Pujiyati mendapatkan pinjaman dengan bunga 5,25 persen. Namun, saat realisasi, bunganya malah berubah menjadi 5,99 persen.
Kelima, adanya keluhan mengenai penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah akibat kelalaian BTN.
Meskipun Dewi memiliki usaha, pengajuan kreditnya ditolak. Setelah dikonfirmasi, ternyata BTN lupa memasukkan data wawancara. Pernyataan ini disampaikan Wirya kepada wartawan pada (29/08/2024) kemaren.