Saksi Perkara Dugaan Pungli Bantuan Kemenag di Bojonegoro Tak Mengetahui Uang Mengalir ke Terdakwa Shodikin

JPU Marindra Prahandif hadirkan 31 saksi pada persidangan perkara dugaan pungli bantuan Kemenag RI dengan Terdakwa Sodikin, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Tipikor Surabaya (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Seperti halnya saksi pertama, Khusnul juga tidak menyebutkan bahwa terdakwa Shodikin menerima anggaran tersebut dan tidak detail membaca SPJ.

Dia mengaku tidak mengenal terdakwa Sodikin dan tidak tahu apakah yang bersangkutan menerima uang tersebut dari Imam Mutaqin.

Menariknya, Khusnul terlihat kebingungan dan menjawab lupa ketika ditanya JPU, apakah saksi diberitahu bagaimana syarat-syarat penerima bantuan dana Kemenag RI tersebut.

Saksi ketiga, Hismawan menjabat bendahara TPQ, Abdul Salam memberikan keterangan tak jauh beda dengan saksi sebelumnya. Himawan mengungkapkan bahwa dia tak mengenal terdakwa Shodikin dan tidak pernah menyerahkan uang ke Terdakwa Shodikin.

“Uang Rp1 juta yang disetorkan ke Kortan dan ke FKPQ tidak pernah ada tanda terima,” imbuhnya.

Seusai persidangan, Pinto Utomo, S.H., S.Pd., M.H., selaku Penasihat Hukum (PH)-nya terdakwa Shodikin menyatakan dari keterangan saksi sudah terlihat banyak kejanggalan dengan ketidaktahuan saksi dalam perkara ini.

“Ini kelihatan sekali bahwa keterangan saksi hanya copy paste. Terlebih lagi tidak ada satu saksipun yang pernah mendapat perintah dari Shodikin untuk melakukan pemotongan dari dana yang diterima sebesar Rp10 juta,” pungkasnya.

JPU Marindra Prahandif saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan atas persidangan perkara tipikor dugaan pungutan liar bantuan dana Kemenag RI agenda pemeriksaan saksi, menolak untuk berkomentar.

“Mohon maaf untuk keterangan langsung konfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Bojonegonero,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/1/2022).

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca