Saksi menjelaskan bagaimana proses pencairan anggaran Rp10 juta dari Kemenag RI tersebut sampai diterima oleh lembaga yang dipimpinnya.
Khusnul menjelaskan dari anggaran Rp10 juta tersebut dibagi menjadi dua, yakni Rp6 juta untuk membeli alat prokes dan Rp1 juta untuk operasional lembaga.
Sementara jelas Khusnul, uang yang Rp1 juta diserahkan ke kortan Imam Mutaqin dengan rincian Rp600 ribu untuk FKPQ Bojonegoro dan Rp400 ribu untuk FKPQ kecamatan.
Seperti halnya saksi pertama, Khusnul juga tidak menyebutkan bahwa terdakwa Shodikin menerima anggaran tersebut dan tidak detail membaca SPJ.
Dia mengaku tidak mengenal terdakwa Sodikin dan tidak tahu apakah yang bersangkutan menerima uang tersebut dari Imam Mutaqin.
Menariknya, Khusnul terlihat kebingungan dan menjawab lupa ketika ditanya JPU, apakah saksi diberitahu bagaimana syarat-syarat penerima bantuan dana Kemenag RI tersebut.
Saksi ketiga, Hismawan menjabat bendahara TPQ, Abdul Salam memberikan keterangan tak jauh beda dengan saksi sebelumnya. Himawan mengungkapkan bahwa dia tak mengenal terdakwa Shodikin dan tidak pernah menyerahkan uang ke Terdakwa Shodikin.
“Uang Rp1 juta yang disetorkan ke Kortan dan ke FKPQ tidak pernah ada tanda terima,” imbuhnya.
Seusai persidangan, Pinto Utomo, S.H., S.Pd., M.H., selaku Penasihat Hukum (PH)-nya terdakwa Shodikin menyatakan dari keterangan saksi sudah terlihat banyak kejanggalan dengan ketidaktahuan saksi dalam perkara ini.
“Ini kelihatan sekali bahwa keterangan saksi hanya copy paste. Terlebih lagi tidak ada satu saksipun yang pernah mendapat perintah dari Shodikin untuk melakukan pemotongan dari dana yang diterima sebesar Rp10 juta,” pungkasnya.