Surabaya – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk penanganan COVID-19 bagi beberapa Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa Shodikin, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (18/1/2022). Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marindra Prahandif menghadirkan 31 saksi yang diangkut menggunakan satu bus.
Namun, majelis hakim perkara ini, yang dipimpin Johanis Hehamony, memutuskan untuk memeriksa 3 saksi saja. Sedangkan ke 28 saksi lainnya oleh Majelis Hakim diperintahkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing.
Tiga saksi yang diperiksa secara bergantian tersebut dari pihak TPQ di Kabupaten Bojonegoro, yakni Mohammad Kharis, Mohammad Khusnul Waqaf, dan Hermawan.
Saksi pertama, Kharis menyatakan bahwa lembaga yang dia pimpin menerima bantuan dari Kemenag RI sebesar Rp10 juta. Uang itu ditransfer melalui rekening Bank BNI. Pencairan bantuan itu, kata Kharis dilakukan pada bulan Oktober 2020.
“Sebelum dana bantuan tersebut cair ada pemberitahuan dari koordinator kecamatan (kortan) bahwa akan ada dana bantuan dari Kemenag RI untuk bantuan COVID-19,” ujarnya.
Dana tersebut yang mencairkan, menurut saksi Kharis adalah bendahara TPQ yang ia pimpin. Dari uang Rp10 juta tersebut sambung Kharis, Rp7 juta diserahkan pada bendahara kortan, yakni Imam Mutaqin.
Ia mengakui sebelum dana bantuan dari Kemenag RI itu dicairkan, terdakwa Sodikin sudah mensosialisasikan bahwa pada nantinya dari uang Rp10 juta tersebut, Rp6 juta digunakan membeli alat protokol kesehatan (prokes), sementara Rp4 juta untuk biaya operasional lembaga.