Jakarta – Willy Aditya, Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (5/5/2023).
Tujuan pembentukannya untuk mengusut tuntas polemik transaksi janggal Rp349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun begitu, Willy Politisi Partai NasDem dari Dapil Jatim XI ini mengingatkan Satgas TPPU untuk bekerja secara independen.
“Polemik transaksi janggal ini harus selesai dengan kepastian hukum karena telah menimbulkan keresahan publik. Dengan dibentuknya Satgas TPPU, saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum,” ujar Willy, Kamis (4/5/2023).
Willy, sebagaimana pernyataannya pada Parlementaria mengatakan, pihaknya mengingatkan agar Satgas TPPU bisa memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai fungsi dan tugasnya.
“Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukumnya. Semua harus bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan mereka,” sebut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI itu.
Willy juga menyoroti adanya anggota Satgas TPPU yang berasal dari internal Kemenkeu. Dia lantas meminta Ketua Tim Komite TPPU, Mahfud MD., untuk mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.
“Sesuai penjelasan Pak Mahfud, memang tidak bisa mengeluarkan bagian dari Kemenkeu dari Satgas TPPU ini karena Kemenkeu memiliki kewenangan pro justisia. Tapi saya ingatkan lagi, apabila begitu, Pak Mahfud sebagai Ketua Komite harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai dengan dimasukannya bagian Kemenkeu malah menjadi boomerang dan membuat masyarakat tidak percaya,” ungkap Willy.