Satlantas Sampang Razia Kendaraan Roda Dua, PAPEDA: Tabrak Aturan dan Surat Telegram Kapolri

Madurapers
Satlantas Polres Sampang saat melakukan razia yang diduga tabrak Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1380/VI/2020
Satlantas Polres Sampang saat melakukan razia yang diduga tabrak Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1380/VI/2020 (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Sampang – Satlantas Polres Sampang menggelar razia terhadap semua kendaraan roda dua yang melintas di Jl. Trunojoyo. Para pengendara diarahkan masuk ke Mapolsek Kota untuk dilakukan penilangan di tempat.

Razia tersebut dinilai oleh Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Sampang, Badrus Sholeh Ruddin, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1380/VI/2020. Aturan tersebut melarang tilang manual di jalan raya dan mengutamakan penggunaan teknologi dalam pengawasan lalu lintas.

Logo Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Badrus Sholeh Ruddin, mengecam tindakan Kasatlantas dan anggotanya. “Jika giat kepolisian digelar tanpa dasar SOP yang jelas, maka apa bedanya dengan preman?” ujarnya.

Badrus juga menyoroti adanya pembangkangan terhadap kebijakan Kapolri. “Apalagi ini jelas Bapak Kapolri kita diingkari secara terang-terangan, kan kacau sekali,” tegasnya.