Satlantas Sampang Razia Kendaraan Roda Dua, PAPEDA: Tabrak Aturan dan Surat Telegram Kapolri

Madurapers
Satlantas Polres Sampang saat melakukan razia yang diduga tabrak Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1380/VI/2020
Satlantas Polres Sampang saat melakukan razia yang diduga tabrak Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1380/VI/2020 (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Sebagai praktisi hukum jebolan Universitas Bhayangkara Surabaya, Badrus menegaskan pentingnya profesionalisme kepolisian. Ia berharap Polri bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan tilang manual seperti ini seharusnya sudah dihentikan. “Kami berharap Bapak Kapolri tahu kondisi ini serta dapat memberikan tindakan tegas,” pungkasnya.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan kebijakan razia yang dilakukan Satlantas Sampang. Mereka khawatir praktik ini dapat merugikan pengendara yang tidak mengetahui aturan tilang terbaru.

Sementara itu, pihak kepolisian saat dimintai keterangan belum bisa memberikan penjelasan. Tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan terkait alasan pelaksanaan razia tersebut.

Peristiwa ini menambah sorotan terhadap kinerja aparat kepolisian di daerah. Masyarakat berharap tindakan tegas diambil agar aturan Kapolri tidak sekadar menjadi dokumen tertulis.