“Denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai,” tandasnya.
Satpol PP Sumenep Libatkan KIM Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Sumenep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar acara bertajuk ‘Sinergi Bawaslu Dengan Media…
Sumenep kini tidak hanya menjadi daerah yang harmonis, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain…
“Kami harap para guru yang berpartisipasi diharapkan memiliki semangat yang tulus, seperti pengajar-pengajar terdahulu yang…
Dengan hadirnya fitur ini, BPRS Bhakti Sumekar ingin menunjukkan komitmennya terhadap digitalisasi keuangan yang relevan…
Sumenep – Calon Bupati Sumenep nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali menunjukkan komitmennya untuk…