Satpol PP Sumenep Libatkan KIM Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Keterangan Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sukses menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) bersama pegiat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). (Sumber Foto: Fauzi).

“Denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca