“Selain itu, Mahkamah Agung secara progresif juga telah mengeluarkan PERMA 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.”
“PERMA tersebut saat ini menjadi aturan dasar bagi para hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin. Dalam implementasinya, Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pengampu yang membidangi urusan Perempuan dan Anak, banyak diminta oleh Pengadilan Agama untuk memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin,” jelas Erni.
“Beberapa Dinas PPPA baik di provinsi dan kabupaten/kota telah menyusun SOP Pemberian Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin namun belum ada acuan bersama, mengingat masih beragam serta masih berdasarkan perspektif layanan di daerah.”
“Sehubungan dengan hal itu diperlukan adanya sebuah panduan bagi Dinas PPPA untuk memberikan rekomendasi dispensasi kawin yang sama pada semua daerah serta perlu sinkronisasi dengan SOP yang ada di daerah, sebagai langkah awal dalam menyusun sebuah panduan rekomendasi dispensasi perkawinan dalam meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan perkawinan anak.”
“Hal ini juga sebagai pedoman dalam memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin, serta memberikan gambaran koordinasi penanganan kasus perkawinan anak,” terang Erni.
Terkait dengan konsepsi panduan rekomendasi dispensasi kawin, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengungkapkan dispensasi kawin merupakan kewenangan pengadilan untuk memutuskan apakah sebuah permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan atau tidak.
Hakim menjadi sumber daya manusia yang akan menentukan proses peradilan permohonan dispensasi kawin tersebut. Upaya penanganan permohonan dispensasi kawin yang dapat dilakukan adalah pendampingan sebelum permohonan dispensasi kawin dilakukan dengan memberikan rekomendasi kondisi anak yang dimohonkan.