Segera Diberlakukan Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin di Daerah

FGD Perencanaan Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin bagi Dinas PPPA di Daerah (Sumber: KemenPPPA, 2022).

Hakim menjadi sumber daya manusia yang akan menentukan proses peradilan permohonan dispensasi kawin tersebut. Upaya penanganan permohonan dispensasi kawin yang dapat dilakukan adalah pendampingan sebelum permohonan dispensasi kawin dilakukan dengan memberikan rekomendasi kondisi anak yang dimohonkan.

Hal ini sesuai dengan amanah dari PERMA 5/2019 bahwa Psikolog, Pekerja Sosial dari lembaga layanan yang ditunjuk dapat memberikan rekomendasi dalam dispensasi, dipertegas oleh Direktur Pembinaan Administrasi MA, Ibu Nur Jannah.

Hal penting lainnya ditambahkan beliau bahwa terkait pandangan masyarakat bahwa jika yang dimohonkan telah hamil, Pengadilan Agama tidak serta merta akan mengabulkan permohonan.

Jadi, tidak ada alasan harus hamil dulu jika ingin dikabulkan, dan terkait anak yang dilahirkan akan diberikan hak identitas oleh pengadilan.

“Adapun rekomendasi tersebut berisi kondisi anak secara umum dan kondisi psikologisnya yang dapat memberikan gambaran bagi hakim yang memutuskan perkara tersebut.”

“Penanganan dampak dispensasi kawin juga dapat dilakukan pada saat permohonan dispensasi kawin diputuskan. Ketika permohonan dispensasi kawin ditolak, maka unit layanan perempuan dan anak dapat memulihkan kondisi anak, termasuk memulihkan hak anak seperti hak pendidikan, bersosialisasi kembali dengan teman sebaya dan masyarakat. Dalam SOP ini memuat tugas lembaga layanan dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak melalui dispensasi kawin.”

“Lembaga layanan dalam hal ini adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).”

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca