Segera Diberlakukan Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin di Daerah

FGD Perencanaan Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin bagi Dinas PPPA di Daerah (Sumber: KemenPPPA, 2022).

“Kedua lembaga layanan tersebut dapat menjalankan fungsinya untuk pendampingan dan berkoordinasi demi terpenuhinya hak anak mulai dari menjelaskan upaya pencegahan sebelum terjadinya perkawinan usia anak serta penanganan pasca keputusan permohonan dispensasi kawin, upaya perlindungan di bidang perlindungan anak, kesehatan, tanggung jawab pemerintah desa dan bidang agama,” terang Rita.

Sementara itu, terkait dengan praktik baik yang telah dilakukan di daerah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Rembang, Budi Setiasih dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi menyampaikan dan menceritakan apa yang sudah dan akan terus dilakukan oleh keduanya dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak utamanya dalam pelaksanaan dispensasi kawin.

Dinas PPPA Provinsi Jawa Tengah telah melakukan upaya pencegahan melalui inisiasi Jo Kawin Bocah sebagai gerakan dan ajakan bagi masyarakat termasuk di Jawa Tengah untuk mencegah dan menangani perkawinan anak sebagai upaya pendewasaan usia perkawinan dalam rangka pemenuhan hak anak di Jawa Tengah.

Kegiatan Jo kawin Bocah ini juga dilakukan untuk mencegah dampak perkawinan anak seperti kesehatan (angka kematian ibu dan stunting), kualitas sumber daya manusia di masa depan, kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, serta agenda pembangunan yang terhambat.

Program Jo Kawin Bocah ini juga meliputi upaya pencegahan, penanganan melalui rekomendasi dan penanganan pasca putusan pengadilan agama.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca