Sejarah Sidang Isbat: Dari Era Soekarno hingga Penentu Lebaran di Indonesia

Admin
Tim Madurapers ikut serta melakukan pemantauan hilal
Tim Madurapers ikut serta melakukan pemantauan hilal, (Dok. Madurapers).

Jakarta — Sidang isbat kini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan, Idulfitri, hingga Iduladha di Indonesia. Namun, tradisi ini tidak muncul secara instan. Ia berakar sejak awal kemerdekaan dan terus berkembang hingga menjadi mekanisme resmi negara.

Sejak berdirinya Kementerian Agama pada era Presiden Soekarno, pemerintah telah melihat pentingnya pengaturan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri, agar memiliki kepastian hukum dan keseragaman nasional.

Langkah awal itu ditandai dengan diterbitkannya Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um Tahun 1946, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari raya secara resmi.

Dari regulasi tersebut, sidang isbat kemudian berkembang sebagai forum tahunan yang mempertemukan pemerintah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam untuk menentukan awal bulan Hijriah.

Catatan sejarah menyebut praktik sidang isbat mulai berjalan pada dekade 1950-an, meski sebagian sumber lain menyebut tahun 1962 sebagai awal pelaksanaan secara lebih sistematis.

Sidang ini digelar setiap tanggal 29 Sya’ban untuk menetapkan awal Ramadan dan tanggal 29 Ramadan untuk menentukan 1 Syawal atau Idulfitri.

Selain itu, sidang isbat juga digunakan untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah yang berkaitan dengan Hari Raya Iduladha.

Penguatan kelembagaan sidang isbat terjadi pada masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri, yang menetapkannya sebagai mekanisme resmi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 47 Tahun 1963.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah mengakomodasi perbedaan pandangan di kalangan ulama dan organisasi Islam, sekaligus menjaga stabilitas sosial dalam penentuan hari besar keagamaan.

Seiring waktu, posisi sidang isbat semakin diperkuat melalui regulasi yang lebih modern. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan kewenangan negara dalam proses penetapan tersebut.

Hingga kini, sidang isbat tetap menjadi forum strategis yang menggabungkan metode hisab dan rukyat, serta melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, ulama, ormas Islam, hingga pakar astronomi.

Di tengah perbedaan metode penentuan kalender Hijriah, sidang isbat tetap berperan sebagai titik temu dalam menjaga kepastian dan ketertiban pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.