Sekandal Perselingkuhan THL Dishub Bangkalan vs Pegawai Kelurahan Bancaran Istri Sah Orang

Madurapers
Oknum perselingkuhan Tenaga Harian Lepas (THL) inisial (ES) Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan vs pengawai inisial (E) Kelurahan Bancaran Bangkalan yang mengarah asusila saat ditemukan dan beredar foto tak senonoh di media soasial, (Sumber Foto : Istimewa).

Disinggung soal penegasan dari Dishub. Pihaknya, menjelaskan sudah dilakukan pelimpahan terhadap Sekretariat Pemda Bangkalan untuk dilakukan pemanggilan dari pihak inspektorat.

“Dari Dishub sendiri sudah dilimpahkan kepada sekretariat Pemerintah Daerah untuk dilakukan proses penindakan dan pemanggilan nantinya dari pihak inspektorat,” kata Ceho sapaan akrabnya.

Pihaknya menegaskan, oknum akan segera ditindak. Sebab, itu telah mencederai instansi yang sangat fatal, ia mangaku soal pemecatan itu hal yang mudah, karena dia bukan ASN melainkan hanya THL. Artinya, proses pemecatannya lebih cepat tahapannya.

“Kalau THL tidak ada ikatan secara melekat terhadap dinas mas, jadi mudah untuk dilakukan pemecatan. Beda dengan ASN proses pemecatannya lebih sulit karena banyak tahapan proses yang perlu dilakukan untuk melakukan pemecatan,” pungkasnya,

Sementara, Sugiono, Lurah Kelurahan Bancaran Bangkalan mengaku telah melakukan pelaporan bersurat tehadap Kecamatan Bancaran untuk dilakukan penindakan secara berkala.

“Pd hr jum’at 27 sept 24, sy br menerima lap.aduan dr suaminya dan langsung sy tindak lanjuti dg surat kpd Ibu Camat Bkl,” kata Sugiono saat di konfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp, Selasa (01/10/2024), pukul. 12.28 WIB.

Saat media ini mempertanyakan sanksi dan tindakan yang akan di ambil oleh pihak Kelurahan Bancaran, Sugiono mengaku perbuatan yang mengarah asusila telah diserahkan kepada Pemkab Bangkalan serta OPD, Inspektorat dan BKDSDA. Sebab, Sugiono menilai perselingkuhan dengan Pria Idaman Lain (PIL) tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

“Laporan aduan tentang istrinya status sbg THL kel Bancaran yg telah melakukan perselingkuhan dg PIL yg mengarah tindak asusila yg mencoreng nama baik Pemkab Bkl khususnya kel.Bancaran. Sanksi kita pasrahkan kpd opd berwenang Inspektorat dan BKDSDA,” tulis Sugiono dalam pesan Whatsapp yang tersusun.