Hukum  

Sekolah Dilarang Jual Buku ke Siswa, Ini Regulasi dan Sanksinya

Madurapers
Ahmad Mudabir, praktisi hukum di Jawa Timur, asal dari Kabupaten Bangkalan
Ahmad Mudabir, praktisi hukum di Jawa Timur, asal dari Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Sekolah kini dilarang menjual buku kepada siswa, termasuk buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dan mencegah praktik komersialisasi di dunia pendidikan.

Larangan tersebut dimaksudkan agar sekolah tetap fokus pada proses pembelajaran. “Selain itu, kebijakan ini mencegah munculnya praktik komersialisasi yang merugikan siswa dan orang tua,” kata Ahmad Mudabbir, praktisi hukum di Jawa Timur, Rabu (19/02/2025).

Namun, Mudabbir yang akrab disapa Jabir, menyayangkan masih adanya oknum yang nekat menjual buku di lingkungan sekolah. “Ini tentu nekat di era sekarang,” ujarnya.