Diketahui, tersangka adalah Samsul Arifin (36). Pria yang beralamat lengkap di Dusun Tangse, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” imbuhnya.
Sehingga dengan bukti-bukti yang ada, berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami berhasil sita 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12,” rincinya.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Polsek Kangean,” sambungnya.
Kapolsek Agus secara tegas mengatakan bahwa dirinya akan memerangi Narkoba yang bergerilya di wilayah hukum kepemimpinannya.
“Kami dengan tegas akan memerangi peredaran barang haram itu di wilayah hukum Polsek Kangean,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.