Sempat Buang Barang Bukti, Pria Kepulauan Kangean Sumenep Dibekuk Polisi

Samsul Arifin (36)
Samsul Arifin (36) Pria yang beralamat lengkap di Dusun Tangse, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kepulauan Kangean. (Sumber Foto: Polsek Kangean).

Sumenep – Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kangean Sumenep kembali memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kepulauan.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, pihak kepolisian berhasil meringkus salah satu warga yang menyalahgunakan narkotika berjenis sabu-sabu di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa pada Minggu (2/1/22) kemaren, sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kangean, Iptu Agus Sugito SH, MH mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari Informasi dari masyarakat, bahwa di jalan raya Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, anggotanya melakukan lidik secara intensif di lokasi yang disinyalir dijadikan transaksi jual beli barang haram tersebut.

“Petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu berada di tepi jalan raya,” kata Agus kepada media ini, Senin (3/12/12).

Dari kecurigaan tersebut, petugas yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung meringkus tersangka dan juga melakukan penggeledahan di sekujur tubuh korban dan sekitar tepi jalan tersebut.

“Kecurigaan anggota kami memang benar. Setelah dibekuk oleh anggota kami, terdapat sejumlah barang bukti yang digenggam oleh tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya 12 yang berisi 1 (satu) poket/ plastik Narkotika jenis sabu.

“Barang haram itu sempat dibuang ke tanah oleh tersangka. Karena jatuh tak jauh dari dimana ia berdiri, makanya kita temukan dengan mudah,”jelasnya.

Diketahui, tersangka adalah Samsul Arifin (36). Pria yang beralamat lengkap di Dusun Tangse, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” imbuhnya.

Sehingga dengan bukti-bukti yang ada, berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami berhasil sita 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12,” rincinya.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Polsek Kangean,” sambungnya.

Kapolsek Agus secara tegas mengatakan bahwa dirinya akan memerangi Narkoba yang bergerilya di wilayah hukum kepemimpinannya.

“Kami dengan tegas akan memerangi peredaran barang haram itu di wilayah hukum Polsek Kangean,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.