Menanggapi hal itu, Agus Suharyono, selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan. Ia menyampaikan untuk pemindahan layanan ke MPP tersebut merupakan amanah undang-undang dan sesuai perinkah pusat.
Mengenai tentang kebijakan MPP, ia menyebutkan semua kebijakan ada di Dinas perizinan, bahkan SoP nya tetap mengikuti perintah Perizinan, Disduk hanya pelayanan dan melayani.
“Pertanyaan untuk fungsi gedung, Kedua tempat, gedung uatama Disduk dan MPP tetap berfungsi mas, tapi semua kebijakan ada di Dinas Perizinan, karena Perizinan yang punya SoP itu,” terangnya, Selasa (10/10/2023).
“Pelayanan dilakukan di MPP semua mas, itu sesuai intruksi pusat dan regulasi, tapi jika ada kendala atau permasalahan dan konsultasi tetap diselesaikan di gedung uatama Dispendukcapil,” ungkap Agus saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/10/2023).
“Jangan khawatir nanti kalau ada kesulitan mengurus Adminduknya di MPP bisa di bawa ke gedung lama ini, karena disini ada kebijakan khusus,” singkatnya.
Selain itu, Agus juga menyampaikan terkait konsistensi jam kerja, pihaknya sering kali menegur pegawai yang telat tidak konsisten dengan waktu.
“Kalau masalah waktu seharusnya masuk jam 08.00-12.00 lalu istirahat 15/20 menit dan masuk lagi sampai jam 04.00 aturannya seperti itu, disitu sudah ada SoP nya semua kok mas,” ujarnya.