Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut, MK Gelar Sidang Pembuktian

Madurapers
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilkada Serentak 2024
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilkada Serentak 2024 (Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2025).

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil Pilkada Pamekasan ke tahap pembuktian. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (05/02/2025) siang kemarin.

Dari 55 (lima puluh lima) perkara yang dibacakan, sebanyak 48 (empat puluh delapan) perkara telah mendapatkan ketetapan atau keputusan. Sementara itu, tujuh perkara, termasuk Pilkada Pamekasan, akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa sidang pembuktian akan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Dalam persidangan ini, setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli.

Isra menegaskan bahwa daftar identitas saksi serta pokok-pokok kesaksian harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari sebelum sidang lanjutan. Selain itu, tambahan bukti perkara tidak boleh melewati jadwal persidangan yang telah ditetapkan.