Sengketa Pilkades Matanair, Begini Langkah Bupati Sumenep

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten, Moh Ramli. (Sumber Foto: Istimewa)

Tak hanya itu saja, menurutnya Bupati juga mengirimkan surat kepada Ketua BPD Matanair per tanggal 22 November 2021 Nomor 141/13871435.118.5/2021 Perihal Tindaklanjut Putusan PTUN.

“Dalam surat tersebut Bupati Sumenep meminta BPD agar mengusulkan Pengesahan atas nama Ahmad Rasidi kepada Bupati Sumenep, melalui Camat Rubaru paling lambat 31 Desember 2021,” kata Ramli Merinci.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ramli melanjutkan, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permendagri 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juncto Perbup Sumenep 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perbup Sumenep 51/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Sesuai aturan tersebut, Bupati Sumenep bisa mengeluarkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih setelah menerima pengajuan usul pengesahan dan pengangkatan dari BPD melalui Camat,” imbuhnya.

Namun, berhubung BPD Matanair tidak mengajukan usul pengesahan atas nama Saudara Ahmad Rasidi sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat Ketua BPD Desa Matanair tanggal 27 Desember 2021 Nomor : 140/8/BPD/453.316.104D(ll/2021 Perihal Surat Tanggapan.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca