Di sisi lain, Mistiyeh cs., bersikeras bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga. Mereka menganggap perawatan terhadap ahli waris yang telah meninggal menjadi alasan kuat untuk mendapatkan hak atas tanah itu.
Safi’i, Kepala Desa Banyoneng Laok, mengimbau kedua keluarga untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Ia meminta agar perselisihan diselesaikan tanpa emosi dan mengutamakan kekeluargaan.
“Saya ingin masalah ini tuntas di masa jabatan saya, agar tidak menjadi beban bagi penerus saya nanti,” tegas Safi’i saat pertemuan tersebut.
Ia juga berharap perpecahan keluarga akibat sengketa tanah ini dapat dihindari. Jika mediasi tetap buntu, Safi’i menyerahkan keputusan akhir kepada kedua pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
