“Yang pasti, kami akan melakukan penetapan itu sebelum tiga hari sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Paslon 01 mengambil langkah hukum lanjutan, Aziz menegaskan bahwa KPU Sumenep tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan tersebut. Namun, pihaknya akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam setiap proses hukum yang berjalan.
“Jika ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh salah satu Paslon, kami mempersilakan, dan kami akan berpegang teguh pada hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan langkah cepat ini, KPU Sumenep menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan tahapan Pilkada secara profesional dan transparan, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas politik di Kabupaten Sumenep.
