Sementara, Humas PN Bangkalan, Eri Asoka, menyampaikan faktor penundaan sidang tersebut. Menurutnya, proses penundaan sidang hari ini dikarenakan belum menemukan kesepakatan dari 3 (tiga) majlis hakim.
“Penundaan sidang ini hal yang wajar dalam persidangan mas, jadi sebelum putusan itu ada tahapan musyawarah untuk mencapai kesepakatan diantara ketiga hakim. Penundaan itu hal yang biasa, kecuali ditunda sampai berbulan-bulan mas, itu yang perlu dipertanyakan,” jelas Eri.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama di lingkungan Diskop Umdag Bangkalan, mengingat status terdakwa sebagai pegawai THL. Jadi, dalam kasus ini banyak pihak berharap agar bisa menjadi pembelajaran agar tidak terulang di kemudian hari.
