Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Hendrik Murbawa mengaku dapat membutikan dan meyakinkan Hakim dakwaan pasal 340 KUHP, dengan tuntutan hukuman mati.
“Alhamdulilah, kita bisa membuktikan dan meyakinkan hakim dakwaan Pasal 340 KUHP, sehingga Putusan yang dijatuhkan sesuai dengan Apa yang terdapat di dalam surat tuntutan yaitu pidana mati,” tulis Hendrik melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/05/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa Hukum terdakwa, Risang Bima saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihaknya tidak berkenan memberikan keterangan maupun tanggapan terkait hasil putusan majlis hakim.
